Soal Sewa Rumah Rp650 Juta, Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK

Reporter : Abdul Hady JM

Jakarta, Editorial.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak mencantumkan pembayaran sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas terkait sewa rumah seharga Rp650 juta per tahun itu.

Baca juga: KWI Apresiasi Langkah KPK Tangkap KH Mah'rus, Desak Penjemputan Paksa Anwar Sadad dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Menurut Boyamin, tidak tercantumnya pembayaran sewa rumah itu dalam LHKPN yang disampaikan Firli, sebagai pelanggaran kode etik oleh pejabat KPK.

"Atas dugaan ketidakpatuhan Pak Firli ini, maka ini sebagai bentuk pelanggaran kode etik dan hari ini MAKI akan melaporkannya ke Dewan Pengawas melalui sarana online," kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta Sabtu (4/11).

Boyamin mengatakan KPK adalah lembaga negara yang bertugas menerima LHKPN dan mengingatkan kepada penyelenggara negara lainnya untuk patuh melaporkan LHKPN.

Oleh karena itu, sudah sepatutnya pimpinan KPK dan segenap insan KPK tertib dalam melaporkan LHKPN.

"Pimpinan KPK harus memberikan contoh teladan melaporkan semua hartanya maupun perubahan-perubahannya. Ini sangat diperlukan keteladanan dan pada posisi inilah yang bisa dikatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa pimpinan KPK itu patuh," ujar Boyamin.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menggeledah rumah di Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan pemerasan yang diduga melibatkan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rumah tersebut kemudian diketahui digunakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca juga: KPK Tahan Mahrus di Gedung Merah Putih, GAPKM: Langkah Tepat, Kini Giliran Anwar Sadad di Ujung Tanduk dan Tersangka Lai

Polisi kemudian mengatakan rumah tersebut disewa atas nama Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta dari pemilik rumah atas nama E.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Alex Tirta menyewa rumah tersebut seharga kisaran Rp650 juta per tahun.

Atas temuan tersebut penyidik Polda Metro Jaya kemudian memanggil Alex Tirta untuk dimintai keterangan terkait penyidikan tersebut.

Alex Tirta kemudian menjelaskan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tersebut disewa atas nama dirinya.

Baca juga: KPK Gelar Rakor di Yogyakarta, Ini Harapan Deni Wicaksono Kepada Kepala Daerah di Jatim

"Bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau. Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik," tegasnya. (antara/ed)

Editor : Abdul Hady JM

Hukum & Kriminal
Populer
Berita Terbaru