Arena Sabung Ayam di Malang Diduga Kebal Hukum, Polisi Diminta Bertindak

wartakek.id

Wartakek.id ~ Malang,- Maraknya praktik perjudian sabung ayam di Desa Sumberawan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, mencoreng citra kawasan yang dikenal religius dan sarat nilai sejarah. Sebuah arena sabung ayam dilaporkan berdiri megah dan telah lama beroperasi tanpa hambatan, Sabtu (30/8/2025).


Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, kegiatan perjudian itu berlangsung terbuka. Kerumunan orang tampak memadati lokasi, ayam aduan disiapkan untuk bertarung, hingga parkiran kendaraan bermotor keluar masuk area tanpa kendala. Ironisnya, tak terlihat adanya aparat kepolisian yang melakukan penindakan.

Baca juga: Dugaan Judi Sabung Ayam, Dadu dan Capjiki Disebut Beroperasi di Dua Desa Pakis Malang


Sejumlah warga mengaku sudah berulang kali menyampaikan laporan, namun tidak pernah mendapat respon.

“Sudah sering kami sampaikan ke aparat, tapi tidak pernah ada tindakan. Malah arena makin ramai, seolah memang dibiarkan,” ujar seorang warga berinisial H.


Situasi ini memunculkan tanda tanya besar. Apakah jajaran Polres Malang dan Polda Jawa Timur benar-benar tidak mengetahui aktivitas tersebut, atau justru sengaja menutup mata? Bungkamnya aparat menimbulkan dugaan adanya pembiaran, bahkan kompromi dengan pihak penyelenggara.


Jika aparat hanya tegas menindak pelanggaran kecil seperti warung kopi atau pedagang kaki lima, sementara perjudian skala besar dibiarkan, publik menilai hukum sudah menjadi tebang pilih: tajam ke bawah, tumpul ke atas.


Masyarakat kini menunggu sikap tegas Kapolres Malang maupun Polda Jawa Timur. Selain itu, seruan juga dialamatkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan teguran keras kepada aparat kepolisian.


Kasus ini dinilai sebagai potret nyata lemahnya penegakan hukum di daerah.
“Kalau sabung ayam yang jelas-jelas terang-terangan saja tidak disentuh, wajar bila rakyat percaya bahwa hukum hanya berlaku bagi yang punya uang, bukan bagi mereka yang mencari keadilan,” kata salah satu tokoh masyarakat.

Editor : Wapemred

Hukum & Kriminal
Populer
Berita Terbaru