Wartakek.id || Surabaya, 29 Oktober 2025 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya melaksanakan kegiatan penghalauan terhadap para calo di sekitar area Satpas Colombo dan sepanjang Jalan Ikan Kerapu, Rabu (29/10/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah nyata dalam menciptakan pelayanan publik yang bersih, tertib, dan bebas dari praktik percaloan yang meresahkan masyarakat.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, S.I.K., M.M., melalui Kanit Regident (KRI) AKP Tri Arda Meidiansyah menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat yang sedang mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Ia menegaskan bahwa kehadiran para calo sering kali mengganggu kelancaran proses pelayanan di Satpas dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Kami berupaya memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dengan memastikan proses administrasi di Satpas berjalan tertib, tanpa gangguan dari oknum calo,” ujar AKP Tri Arda Meidiansyah.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah personel Piket Regol Satpas turut disiagakan untuk melakukan pengawasan langsung di lokasi. Mereka memastikan tidak ada aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik percaloan atau pungutan liar.
Upaya ini juga sejalan dengan komitmen Satlantas Polrestabes Surabaya dalam memberikan pelayanan prima, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Diharapkan, langkah tegas tersebut dapat menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian, khususnya di bidang registrasi dan identifikasi pengemudi.
“Giat pemantauan ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan Dirlantas Polda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya, serta guna mendukung program pelayanan tanpa percaloan di lingkungan Satpas Colombo,” pungkas AKP Tri Arda Meidiansyah.
Dengan adanya kegiatan rutin semacam ini, Satlantas Polrestabes Surabaya berharap masyarakat semakin sadar untuk mengurus administrasi SIM secara mandiri, mudah, dan bebas dari perantara yang tidak resmi.
(Red)
Editor : Wapemred