Wartakek.id || Sidoarjo, Wacana Pemilihan Kepala daerah(Pilkada) kembali bergulir, koalisi pemerintah Prabowo Gibran menghendaki agar pilkada dikembalikan kepada DPRD,bukan pilihan langsung oleh rakyat.
inilah bukti bahwa Negara kita sulit konsisten pada ide dan pikirannya. Tidak mau berpikir matang, holistik,maju, dan berkesinambungan.
salah satu tuntutan reformasi 1998 adalah demokrasi. Salah satu wujudnya adalah Otonomi daerah yang seluas-luasnya. Sehingga ditetapkanlah UU No 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah. Dalam UU itu, kepala daerah dipilih oleh DPRD. Apa yang terjadi, ketika pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD terjadi dinamika politik di DPRD yang sangat brutal, jauh dari nilai-nilai demokrasi. Rakyat tidak mendapat apa-apa dari proses politik tersebut, hanya bisa menonton akrobat politik yang dilakukan para elit politik lokal dan bermufakat " jahat" dengan elit nasional.
Situasi demikian membuat masyarakat sipil "marah". Pilkada oleh DPRD tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi sehingga UU tersebut dirubah menjadi UU No 32 Tahun 2004 yang menghendaki Pilkada langsung. Kemudian dibuatlah PP No 6 Tahun 2005 tentang Pilkada Langsung oleh Rakyat.
Apa yang terjadi, Pilkada langsung juga tidak kalah brutalnya dengan Pilkada oleh DPRD. Bedanya hanya dalam skala dan massive. Kalau soal dinamika politik, sama-sama jauh dari nilai-nilai demokrasi.
Lalu, tahun 2014, oleh DPR RI mau dikembalikan lagi ke DPRD dan sudah ditetapkan dalam UU No 23 Tahun 2014. Namun karena desakan masyarakat sipil, Presiden SBY waktu itu, melalui penetapan Perppu, mengembalikan lagi Pilkada oleh DPRD kepada Pilkada langsung.
Ini cukup membuktikan bahwa kita, tidak konsisten terhadap apa yang dipikirkan dan yang disepakati. Tidak mau memperbaiki yang kurang, tidak sabar ber proses, dan cenderung menyalahkan orang lain, tanpa mengoreksi diri sendiri. Segingga dalam proses pengambilan kebijakn itu terkesan: tiba saat tiba akal.
Sebenarnya, bila kita merunut akar persoalan Pilkada ini maka akan tiba pada kesimpulan bahwa akarnya adalah Partai Politik. Para elit partai politik tidak melakukan rekruitmen politik secara meritokrasi, sehingga sering mengajukan calon kepala daerah yang ibaratnya jauh panggang dari api.
Seandainya partai politik serius menjalan fungsi partai politik,maka sistem apa pun yang digunakan, baik oleh DPRD maupun secara langsung akan terpilih kepala daerah yang legitimate, mumpuni, dan ber integritas. Karena sumber datangnya seorang calon kepala daerah adalah partai Politik.
Seharusnya yang kita ributkan adalah: Kapan partai politik di Indonesia ini berubah, sehingga dia menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Wacana inilah yang harus sama-sama kita galakkan, dengan demikian, kita tidak dipusingkan lagi soal sistem pemilihan kepala daerah; Apakah oleh DPRD atau langsung oleh rakyat.
Editor : Wapemred