Wartakek.id ~ TANJUNG PERAK,- Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Tambak Deres, Surabaya, berakhir antiklimaks. Pelaku berinisial MS (27), warga Jalan Kejawan Lor, tak berkutik saat diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga, BE (52), melaporkan kehilangan motor Honda Beat hitam miliknya yang diparkir di halaman Masjid Al-Idris, Kamis (21/8/2025). Motor tersebut diparkir anaknya, FA, dalam kondisi terkunci stang sebelum masuk sekolah.
Namun, saat pulang sekitar pukul 14.00 WIB, FA mendapati motornya raib. Dari rekaman CCTV masjid, terlihat jelas sosok pelaku yang dengan tenang membawa kabur kendaraan tersebut.
Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat.
“Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan korban, Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga menemukan ciri-ciri pelaku di sekitar pintu air Jembatan Surabaya. Setelah dipastikan oleh anak korban, pelaku langsung diamankan,” ujar Iptu Suroto, Minggu (24/8/2025).
Saat diinterogasi, MS mengaku nekat mencuri motor menggunakan kunci letter Y rakitan yang disimpan dalam tas hitam. Polisi yang melakukan penggeledahan di rumahnya juga menemukan barang bukti tambahan berupa kunci khusus.
Pelaku berdalih baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan MS dalam kasus serupa.
“Motor hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial F seharga Rp1,5 juta. Uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari, tersisa Rp250 ribu yang kami amankan sebagai barang bukti,” jelas Suroto.
Dari tangan tersangka, polisi menyita kunci letter Y, satu buah STNK, uang tunai Rp250 ribu, serta pakaian yang dipakai saat beraksi.
Akibat perbuatannya, MS kini mendekam di sel tahanan Polsek Kenjeran. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Wapemred