Minggu, 18 Okt 2026 12:16 WIB

Sidang Sengketa di PN Sampang, Moh. Issudin Dapat Angin Segar dari Fakta Baru

Wartakek.id ~ Sampang,- Sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat Moh. Issudin, sopir pribadi dokter Hendry Arianto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Selasa (26/08/2025). Agenda persidangan kali ini berupa pemeriksaan sengketa (PS) dengan meninjau langsung barang bukti kendaraan di halaman Pos Lantas Polres Sampang.

Dalam peninjauan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Didiyanto, menilai ada temuan penting yang bisa mengubah arah pembuktian perkara. Ia menyebut adanya cat berwarna kuning yang menempel di sisi kiri salah satu truk sebagai kunci untuk membaca arah pergerakan kendaraan sebelum benturan terjadi.

“Fakta ini menunjukkan bahwa truk oleng ke kanan saat insiden, bukan Brio yang dikemudikan terdakwa,” ujar Didiyanto usai persidangan.

Ia juga memastikan kondisi Honda Brio yang dikendarai kliennya dalam keadaan normal. “Rem berfungsi baik, ban tidak bermasalah, dan tidak ada kerusakan teknis lainnya,” tegasnya.

Lebih jauh, persidangan mengungkap fakta lain yang mengejutkan. Truk yang terlibat kecelakaan ternyata mengangkut air galon dengan muatan mencapai 27 ton. Beban tersebut dinilai jauh melebihi kapasitas wajar, apalagi kendaraan tersebut merupakan keluaran lama tahun 1994–1996.

“Temuan lapangan ini memperkuat argumen bahwa penyebab kecelakaan bukanlah kelalaian pengemudi Brio, melainkan kondisi truk yang tidak layak jalan,” tambah Didiyanto.

Majelis hakim menilai sidang pemeriksaan sengketa ini menjadi tahap penting dalam proses hukum. Persidangan selanjutnya dijadwalkan dengan mendengarkan keterangan saksi ahli serta analisis tambahan dari hasil pemeriksaan barang bukti.

Editor : Wapemred