Wartakek.id ~ BANGKALAN,- Satreskrim Polres Bangkalan Polda Jawa Timur kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Seorang pelaku berinisial YF (23), warga Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya berhasil diamankan.
Penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Kamis (28/8/2025).
AKP Hafid menjelaskan, YF merupakan pelaku curanmor yang terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024 di halaman rumah korban di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan. Dalam kasus itu, polisi lebih dulu menangkap rekan YF, berinisial SL (35), warga Kecamatan Kwanyar, yang kini telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Sementara YF sempat melarikan diri hingga akhirnya masuk dalam daftar buronan polisi. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim Satreskrim berhasil melacak keberadaannya.
“Pada Sabtu, 23 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, tim kami berhasil menangkap YF di rumahnya di Kecamatan Tragah. Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor bersama SL,” terang AKP Hafid.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam magenta milik korban dan 1 unit Honda Vario warna putih yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan aksi.
AKP Hafid menegaskan, Polres Bangkalan berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan jalanan, khususnya kasus curanmor yang meresahkan masyarakat.
“Polres Bangkalan Polda Jatim akan terus hadir menjaga keamanan dan ketertiban. Kami imbau masyarakat agar selalu waspada, gunakan kunci ganda, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Editor : Wapemred