Minggu, 18 Okt 2026 12:22 WIB

Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim Amankan 315 Orang dalam Aksi Ricuh, 33 Jadi Tersangka

Wartakek.id _ SURABAYA,-

Polrestabes Surabaya bersama Polda Jawa Timur berhasil mengamankan ratusan orang pasca aksi demonstrasi ricuh yang terjadi di Kota Surabaya pada Jumat (29/8) hingga Sabtu (30/8/2025). Aksi tersebut diwarnai pembakaran kantor polisi dengan bom molotov, perusakan sejumlah pos polisi, hingga penyerangan terhadap aparat.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhi Sulistiawan serta Kasat Reskrim AKBP Eddy Herwiyanto menjelaskan hasil penindakan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bhara Daksa, Jumat (5/9).

“Total ada 315 orang yang diamankan, terdiri dari 128 anak dan 187 orang dewasa. Dari jumlah itu, 33 orang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan aksi anarkis,” ungkap Jules.

Massa Serang Gedung Negara Grahadi

Menurutnya, kerusuhan bermula saat sekitar 3.000 massa menyerang aparat yang melakukan pengamanan di depan Gedung Negara Grahadi. Mereka melempar batu, paving, hingga bom molotov ke arah polisi serta kendaraan dinas.

Akibat serangan tersebut, delapan anggota kepolisian mengalami luka-luka. Sebanyak 26 unit motor dinas terbakar, sementara atap dan jendela Gedung Negara Grahadi rusak parah.

“Meski aparat sudah berulang kali memberi himbauan persuasif, massa tetap melakukan tindakan brutal. Hingga pukul 16.00 WIB, polisi terpaksa menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa,” terang Jules.

Namun situasi tak kunjung mereda. Pada malam hari, Pos Polisi Taman Bungkul dibakar, disusul perusakan di Pos Polisi Karapan Sapi, sejumlah pos lalu lintas lainnya, bahkan Polsek Tegalsari ikut jadi sasaran pembakaran.

Penjarahan Inventaris Pemerintah

Jules menambahkan, Gedung Negara Grahadi yang menjadi simbol pemerintahan Jawa Timur juga tak luput dari sasaran massa. Selain perusakan dan pembakaran, inventaris kantor berupa lukisan, karpet, kursi, hingga perangkat komputer dijarah.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa bom molotov, senjata tajam, pakaian pelaku, serta barang hasil penjarahan. Dari 315 orang yang ditangkap, 275 di antaranya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat aksi anarkis.

Dijerat Pasal Berlapis

Para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 212 dan 170 KUHP tentang kekerasan terhadap aparat, hingga Pasal 187 KUHP tentang pembakaran.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam dan bahan peledak.

“Ancaman hukuman bagi para pelaku mulai dari 5 tahun penjara hingga seumur hidup,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Editor : Wapemred