wartakek.id || Gresik – Proyek pelebaran jalan raya di Desa Ngasin, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, kembali menuai sorotan tajam setelah memakan korban kecelakaan lalu lintas. Dua pengendara dilaporkan terjatuh akibat tumpukan bongkaran batu material proyek yang dibiarkan berserakan di tengah jalan tanpa adanya rambu peringatan yang layak.
Salah satu korban, Fadholi, warga asal Mantup, mengaku mengalami insiden tersebut pada malam hari ketika penerangan jalan dalam kondisi padam.
“Saya tidak melihat ada tumpukan batu di tengah jalan karena lampu penerangan padam, dan tidak ada rambu-rambu. Tahu-tahu motor saya oleng dan jatuh. Saya hanya lihat tanda seadanya, pakai karung bekas warna putih,” ungkapnya.
Akibat kejadian itu, Fadholi mengalami luka di tangan dan kaki terkilir. Ia juga mengaku sempat melihat pengendara lain yang mengalami nasib serupa di lokasi yang sama beberapa saat sebelumnya.
Sejumlah warga sekitar yang turut membantu korban membenarkan kejadian tersebut. Mereka menilai lemahnya pengawasan dan tanggung jawab pihak kontraktor menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan.
“Batu proyek itu dibiarkan di badan jalan. Penerangan jalan mati, tidak ada garis pembatas, cuma karung bekas dipasang sebagai tanda. Sudah sering hampir ada yang celaka,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Mengetahui peristiwa itu, Polo Dusun Tlogogede bersama warga mendatangi lokasi dan sempat mendokumentasikan kondisi jalan yang dipenuhi material proyek tanpa pengamanan. Mereka juga menanyakan langsung kronologi kejadian kepada korban di tempat kejadian.
Faktor Hukum dan Kelalaian Proyek
Secara hukum, kondisi jalan yang tidak laik dan membahayakan pengguna jalan termasuk pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 229 ayat (5) menyebutkan bahwa kecelakaan dapat disebabkan oleh ketidaklaikan jalan, termasuk akibat material proyek yang dibiarkan menumpuk di area lalu lintas aktif.
Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2021 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi mewajibkan pihak penyedia proyek dan Dinas Pekerjaan Umum (P.U). (Yun)
Editor : Redaksi