Minggu, 18 Okt 2026 05:32 WIB

Polrestabes Surabaya Ungkap 43 Kasus Curanmor dalam Dua Bulan, 42 Tersangka Ditangkap

Wartakek.id || Surabaya – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang dua bulan terakhir. Dalam periode Oktober hingga November 2025, jajaran Satreskrim bersama seluruh Polsek di bawah komando Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 43 kasus curanmor serta menangkap 42 tersangka yang terlibat dalam berbagai aksi kejahatan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., dalam konferensi pers resmi pada Selasa (02/12/2025), menegaskan komitmen penuh kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang kerap meresahkan warga.

Dari total 42 tersangka yang diamankan, sebanyak 40 di antaranya adalah laki-laki, termasuk seorang anak di bawah umur, sedangkan dua lainnya perempuan. Polisi juga mengidentifikasi delapan residivis yang kembali melakukan aksi setelah sebelumnya pernah dihukum. Motif utama para pelaku didominasi faktor ekonomi, sementara modus paling banyak digunakan adalah merusak kunci kendaraan, yang terjadi pada 41 kasus. Dua kasus lainnya dipicu kelalaian pemilik karena meninggalkan kunci menempel pada sepeda motor.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti penting, antara lain 17 unit sepeda motor hasil curian, 16 dokumen STNK dan BPKB, peralatan kejahatan seperti anak kunci, kunci letter T, kunci duplikat, serta telepon seluler yang digunakan para pelaku untuk berkomunikasi. Seluruh barang bukti kini digunakan dalam proses penyidikan untuk memastikan para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Satreskrim Polrestabes Surabaya juga memetakan pola kejadian curanmor. Rentang waktu paling rawan berada pada pukul 03.00–09.00 WIB dengan total 19 kasus. Adapun lokasi yang paling banyak disasar adalah kawasan permukiman dengan 31 kasus, disusul area pertokoan, perkantoran, kos-kosan, hingga lingkungan masjid.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kepolisian mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, memasang kunci ganda, tidak meninggalkan kunci menempel, dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak curanmor.

(Red) 

Editor : Wapemred