Wartakek.id || Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Periode Januari–Desember 2025. Acara tersebut digelar sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus memastikan seluruh barang bukti yang disita dari berbagai kasus narkotika benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur.
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anindita Harcahyaningdiyah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh rekan media yang turut hadir serta mendukung proses pemberitaan yang akurat dan berimbang.
“Kami sangat menghargai kehadiran rekan-rekan media dalam agenda pemusnahan barang bukti ini. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika,” ujar Kompol Anin.
Ia memaparkan bahwa selama periode Januari hingga Desember 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengungkap 304 kasus penyalahgunaan narkotika dari berbagai wilayah hukum. Dari jumlah tersebut, 302 kasus diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice, sementara satu kasus melibatkan tersangka yang meninggal dunia dan satu kasus lainnya merupakan barang temuan.
Lebih lanjut, Kompol Anin menuturkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut terdiri dari berbagai jenis narkotika maupun alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi zat terlarang tersebut.
“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini meliputi sabu sebanyak 1.034 gram, ganja sebanyak 1.038 gram, pil ekstasi sejumlah 8 butir dengan berat 4,01 gram, pipet kaca 200 buah, alat hisap sabu (bong) sebanyak 85 buah, serta berbagai perlengkapan lainnya yang digunakan dalam tindak penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Kompol Anin menegaskan kembali bahwa pemusnahan barang bukti adalah bagian dari bentuk pertanggungjawaban Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada masyarakat. “Dengan dimusnahkannya seluruh barang bukti ini, kami pastikan tidak ada celah untuk disalahgunakan. Semua proses berjalan sesuai aturan dan diawasi ketat oleh pihak berwenang,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Suparlan, memberikan penjelasan terkait penerapan Restorative Justice yang menjadi salah satu fokus penanganan kasus narkotika pada tahun 2025.
“Apabila tersangka ditangkap beserta barang bukti dan mereka terbukti sebagai pecandu atau korban, maka sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, kami wajib mengajukan proses rehabilitasi melalui TAT (Tim Asesmen Terpadu). Proses ini melibatkan BNN, kejaksaan, dan kepolisian sehingga semua keputusan melalui mekanisme yang jelas,” tutur AKP Suparlan.
Ia menambahkan bahwa hasil asesmen dapat berupa rekomendasi rehabilitasi rawat inap hingga enam bulan, rehabilitasi ringan hingga tiga bulan, atau perawatan jalan sesuai kondisi tersangka. “Semua ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika sekaligus memberikan pemulihan bagi para pecandu,” pungkasnya.
Red
Editor : Wapemred