Wartakek.id || Surabaya — Rencana pemindahan tenaga kerja dan aktivitas pemotongan hewan dari Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirian ke lokasi RPH baru di kawasan TOW Surabaya memicu kekhawatiran di kalangan pekerja. Hal itu menyusul beredarnya video viral yang memperlihatkan akses jalan menuju RPH baru kerap terendam banjir saat curah hujan tinggi, Senin (16/2/2026).
Video yang diunggah akun media sosial @KKAstuff tersebut telah dibagikan ribuan kali dan memicu ratusan komentar warganet yang sebagian besar mengeluhkan kondisi infrastruktur jalan. Dalam keterangan video disebutkan, genangan air mencapai ketinggian selutut dengan panjang terdampak sekitar 7 hingga 8 kilometer, sehingga sulit dilalui kendaraan dan berpotensi menyebabkan mogok.
“Udah kayak lautan.. buat temen-temen yang lewat sini mending muter balik dulu aja ya, cari jalan lain daripada puyeng,” tulis pengunggah video dengan menyertakan sejumlah tagar terkait banjir di Surabaya.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan bagi para jagal dan pekerja RPH Pegirian yang direncanakan akan dipindahkan ke lokasi baru. Fredy, koordinator tenaga kerja RPH Pegirian, menyampaikan kekhawatirannya terhadap kelancaran aktivitas operasional jika pemindahan tetap dilakukan tanpa perbaikan akses jalan.
“Bagaimana jagal dan pekerja bisa berkembang kalau akses jalannya saja seperti ini,” ujarnya, menegaskan pentingnya infrastruktur yang memadai untuk menunjang kegiatan kerja sehari-hari.
Para pekerja pun mengajukan permintaan kepada pihak terkait, baik dinas teknis maupun pengelola RPH baru, agar melakukan kajian ulang terhadap rencana pemindahan. Mereka berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap kondisi jalan serta langkah konkret penanganan banjir yang kerap terjadi di kawasan tersebut sebelum keputusan final diambil.
Kejelasan mengenai kesiapan infrastruktur dinilai menjadi faktor penting agar relokasi tidak justru menghambat produktivitas pekerja maupun distribusi layanan pemotongan hewan bagi masyarakat. Hingga kini, para pekerja masih menunggu respons resmi dari pihak berwenang terkait kelanjutan rencana pemindahan tersebut.
Editor : Wapemred