Polrestabes Surabaya Ringkus 49 Pelaku Curanmor, 19 Motor Dikembalikan Gratis kepada Pemilik

wartakek.id

Wartakek.id ~ Surabaya,- Polrestabes Surabaya menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan jalanan. Sepanjang Juli hingga Agustus 2025, sebanyak 49 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dari jumlah itu, 47 laki-laki dan 2 perempuan diamankan.


Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, menegaskan pihaknya tidak akan ragu memberikan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku yang masih nekat beraksi.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Ungkap Kekerasan Seksual Anak oleh Kerabat Sendir

“Sebagaimana yang selalu saya sampaikan, curanmor ini masih saja terjadi meskipun langkah-langkah preventif sudah dilakukan. Untuk para pelaku yang masih berani beraksi, kami tegaskan tindakan tegas terukur akan diterapkan. Kalau perlu dilakukan upaya penembakan, silakan dilakukan secara terukur,” tegasnya saat jumpa pers, Rabu (27/8/2025).


Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 19 unit sepeda motor hasil curian. Kendaraan itu akan dikembalikan secara gratis kepada pemilik tanpa dipungut biaya sepeser pun. Enam unit motor akan diserahkan langsung di Mapolrestabes Surabaya, sementara sisanya akan diantarkan ke rumah korban oleh tim Satreskrim.

“Pemilik cukup menyiapkan laporan kehilangan dan kelengkapan surat kendaraan. Semua proses pengembalian ini gratis. Kami ingin memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” tambahnya.

Baca juga: Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim Amankan 315 Orang dalam Aksi Ricuh, 33 Jadi Tersangka


Lebih lanjut, Kapolrestabes menyebut dari total 49 tersangka, 10 di antaranya merupakan residivis. Fakta ini menjadi perhatian serius kepolisian untuk memberikan hukuman berat agar menimbulkan efek jera. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar vonis hukum sesuai dengan perbuatan para pelaku.


Selain penindakan, Kombes Pol Luthfie juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, termasuk dengan menggunakan kunci ganda pada kendaraan. “Banyak pelaku curanmor mengurungkan aksinya jika motor memakai kunci ganda, karena mereka selalu menghitung waktu. Jika lebih dari tiga menit tidak bisa, mereka pindah sasaran,” jelasnya.


Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat melalui program Kampung Pancasila untuk memperkuat pengawasan lingkungan.

Baca juga: Gabungan Belasan Ormas Datangi Polrestabes Surabaya Nyatakan Komitmen Jogo Suroboyo Damai


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi, antara lain 17 unit sepeda motor, 10 STNK dan BPKB, 3 unit motor pinjam pakai, 13 kunci leter T/Y/L, 7 anak kunci, 6 kunci kontak, 1 kunci pas, 1 unit HP, 1 bilah sajam, dan 1 buah tas.


Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Editor : Wapemred

Hukum & Kriminal
Populer
Berita Terbaru