Dugaan Upeti Menguat, Sabung Ayam di Poncokusumo Tak Kunjung Padam

wartakek.id

Wartakek.id ~ Malang,- Fenomena “kebal hukum” tampaknya benar-benar terjadi di wilayah hukum Polsek Poncokusumo, Polres Malang. Meski sebelumnya aparat sempat membubarkan dan merobohkan tenda-tenda kalangan, bahkan membakarnya, praktik haram sabung ayam dan judi dadu di Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo, kembali menggeliat. Kondisi ini seolah menunjukkan hukum tak mampu menertibkan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, praktik judi sabung ayam tersebut diduga dikelilingi “tembok kekuasaan” yang melindungi. Narasumber menyebutkan bahwa arena sabung ayam itu kembali beroperasi hanya beberapa hari setelah dilakukan penggerebekan oleh pihak Polsek Poncokusumo.

Baca juga: Berbagai Elemen Masyarakat Dukung Polresta Malang Kota Jaga Kondusifitas, Tolak Anarkisme

“Sudah biasa mas seperti itu, digerebek selang berapa hari buka lagi. Seperti drama, bahkan mereka tahu kalau mau digerebek sehingga kosong di lokasi saat aparat datang,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (28/8/2025).


Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, Kapolsek Poncokusumo AKP Teguh Iman Sugiharto S.H melalui pesan WhatsApp kepada Redaksi Seputarkasus.id menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pembongkaran arena sabung ayam di Desa Belung pada 16 Agustus 2025.

Baca juga: Polres Malang Gelontor 43 Ton Beras SPHP, Ratusan Warga Sambut Antusias


Namun, muncul dugaan dari masyarakat bahwa pembongkaran tersebut hanya sebatas formalitas. Mereka menilai bukan hanya lemahnya penegakan hukum, melainkan juga adanya dugaan “main mata” antara penyelenggara judi dengan aparat. Bahkan, warga beropini adanya aliran upeti yang membuat aparat memilih tutup mata, telinga, dan mulut.


Apabila dugaan ini benar, kepercayaan masyarakat terhadap ketegasan aparat penegak hukum di wilayah Polres Malang bisa terkikis habis.


Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kontrol publik, tim media akan berkoordinasi dengan dinas terkait, khususnya Polda Jatim dan Propam. Sebab, jika hukum benar-benar bisa dibeli, maka rakyatlah yang akan menanggung akibatnya.

Editor : Wapemred

Hukum & Kriminal
Populer
Berita Terbaru